Selasa, 27 Maret 2012

TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SAT SABHARA
I. Tugas Pokok

  1. Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
  2. Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan ketertiban lainnya.
  3. Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
  4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
  5. Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
  6. Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
  7. Melaksanakan SAR terbatas.

Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Samapta memiliki unit sebagai berikut :
  • Unit Patroli yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.

  • Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.

  • Penjagaan Objek Vital yaitu Pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan Objek Vital maupun lingkungan sekitarnya.

II. Fungsi Samapta
Fungsi Samapta merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan Pengembangan Fungsi Samapta meliputi
Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Post