Pemerintah mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif menjadi produktif dengan menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter sehingga harga premium yang semula Rp6.500 menjadi Rp8.500 dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500 dan berlaku mulai 18 November 2014 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan harga BBM itu disampaikan langsung oleh
Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla
dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
Kepolisian Resort Tasikmalaya senantiasa melakukan Patroli dan penjagaan di sekitar lokasi SPBU demi mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan, Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya AKP ALI MUNANGGAR,SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar