I. Tugas Pokok
-
Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan
Pelayanan Masyarakat.
- Mencegah dan menangkal segala bentuk
gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta
gangguaan ketertiban lainnya.
- Melakukan tindakan Represif Tahapan awal
(Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna
memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
- Melindungi keselamatan orang, harta benda
dan masyarakat .
- Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas
(Tipiring dan Penegakan Perda)
- Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas
Oprasional Polri.
- Melaksanakan SAR terbatas.
- Unit Patroli yaitu Bentuk operasional
Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau
pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
- Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan
dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap
sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi
didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau
provokator.
- Penjagaan Objek Vital yaitu Pelaksanaan tugas
kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan Objek Vital
maupun lingkungan sekitarnya.
Fungsi Samapta merupakan sebagian fungsi
Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan
keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat
masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu
menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan
Pengembangan Fungsi Samapta meliputi
Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut
segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan,
Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum
(PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa
Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA,
Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek
vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa
untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban
Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar