Fungsi kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri. Fungsi kepolisian yang ada di masyarakat menjadi aman,
tentram, tertib, damai dan sejahtera. Fungsi kepolisian (POLRI) terkait
erat dengan Good Governance, yakni sebagai alat Negara yang menjaga
kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bertugas melindungi,
mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai
salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif melalui
ketentuan Undang-Undang (pasal 30 UUD 1945 dan pasal 2 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI) .
Sat Sabhara pada bulan april 2014 melaksanakan pengamanan unjuk rasa LSM GIBAS pada hari selasa 15 April 2014 menuntut penutupan minimarket tidak berijin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan pada hari selasa 29 April 2014 melaksankan pengaman Audensi dengan LMER (lembaga masarakat peduli ekonomi rakyat) di kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya dengan tuntuan pembubaran minimarket tidak berijin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar