Kamis, 29 Maret 2012

PENGAMANAN DEMO 29 MARET 2012

Demo Massa Koalisi Masyarakat Rakyat Tasikmalaya (KMRT) dan Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke Kantor Pemda Kab Tasikmalaya dengan jumlah massa 50 orang Massa menuntut Tolak kenaikan Harga BBM
Massa sempat Terlibat aksi dorong-dorongan dengan anggota Kepolisian yang bertugas tetapi situasi kembali normal, Massa sempat melempari Petugas dengan Batu , memblokir  alun- alun Singaparna dan Membakar Ban berkat kesigapan Petugas dilapangan Situasi dapat dikendalikan.
Sabhara Polres Tasikmalaya menerjunkan 3 Peleton Dalmas situasi berjalan Aman Terkendali
berikut foto foto saat pengamanan :












Selasa, 27 Maret 2012

PENGAMANAN DEMO 27 MARET 2012

Demo Massa pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ke Kantor Pemda Kab Tasikmalaya dengan jumlah massa 250 orang Massa menuntut Tolak kenaikan Harga BBM
Massa bergerak dari Kantor Sekretariat PDIP Kab Tasikmalaya Massa melakukan aksi jalan mundur mengitari alun- alun Singaprna menuju Kantor Pemda Kab Tasikmalaya
Sabhara Polres Tasikmalaya menerjunkan 3 Peleton Dalmas situasi berjalan Aman Terkendali
berikut foto foto saat pengamanan :





TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SAT SABHARA
I. Tugas Pokok

  1. Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat.
  2. Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan ketertiban lainnya.
  3. Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
  4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
  5. Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
  6. Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
  7. Melaksanakan SAR terbatas.

Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Samapta memiliki unit sebagai berikut :
  • Unit Patroli yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.

  • Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.

  • Penjagaan Objek Vital yaitu Pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan Objek Vital maupun lingkungan sekitarnya.

II. Fungsi Samapta
Fungsi Samapta merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan Pengembangan Fungsi Samapta meliputi
Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.

SABHARA

Kasat Sabhara, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Sabhara dilingkungan Polres Tasikmalaya serta menyelenggarakan dan melaksananakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat Wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres jajaran.

Dalam melaksanakan tugasnya Sat Sabhara menyelenggarakan Fungsi :
  1. Pembinaan Fungsi Samapta Kepolisian dalam lingkungan Polres Tasikmalaya beserta Polsek jajarannya
  2. Menyiapkan kekuatan bagi kepentingan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian masa serta pemanfaatannya untuk kegiatan patroli antar wilayah dilingkungan Polres beserta Polsek jajarannya.
  3. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi Samapta pada tingkat Polres.
  4. Pembinaan pengamanan obyek-obyek khusus / Pariwisata.
  5. Melaksanakan administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan fungsinya.
  6. Sat Samapta Polres dipimpin oleh Kasat Sabhara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiabannya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di koordinasikan oleh Kabag Ops maupun Waka Polres.


Random Post